Example 728x250
Berita Daerah

PT. Aliance Dianjurkan Pekerjaan Kembali Dua Buruh Yang Di- PHK Disnaker Simalungun Keluarkan Surat Anjuran

143
×

PT. Aliance Dianjurkan Pekerjaan Kembali Dua Buruh Yang Di- PHK Disnaker Simalungun Keluarkan Surat Anjuran

Share this article
PT. Aliance Dianjurkan Pekerjaan Kembali Dua Buruh Yang Di- PHK Disnaker Simalungun Keluarkan Surat Anjuran

PT Alliance Dianjurkan Pekerjakan Kembali Dua Buruh yang Di-PHK, Disnaker Simalungun Keluarkan Surat Anjuran

Senin, 13 Oktober 2025 18:15

Example 300250

 

SIMALUNGGUN, HUNTERNEWSTODAY.COM – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dua pekerja oleh PT Alliance Consumer Products Indonesia akhirnya menemui titik terang setelah melalui proses mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun.

Dalam hasil mediasi tersebut, Disnaker Simalungun mengeluarkan Surat Anjuran Nomor: 500.15.15.2/345/2025 yang berisi rekomendasi agar pihak perusahaan mempekerjakan kembali dua pekerja, yakni Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PC FSP KEP) SPSI Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyambut baik keputusan tersebut.

“Kami menyetujui anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Simalungun karena PHK merupakan kiamat kecil bagi pekerja. Terlebih lagi, dua pekerja yang di-PHK adalah pengurus PUK FSP KEP SPSI di PT Alliance. PHK mereka jelas berdampak pada kehidupan pribadi dan mengganggu kinerja organisasi,” ujar Arif Sitanggang kepada Hunternewstoday.com.

Arif juga menilai bahwa dasar PHK terhadap dua pekerja tersebut patut diduga dipaksakan. Oleh sebab itu, pihaknya mengapresiasi langkah Disnaker Simalungun yang dianggap telah mengambil keputusan adil bagi para buruh.

“Kami berterima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun karena telah memberikan keputusan yang berpihak kepada keadilan pekerja,” lanjutnya.

Arif mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia untuk menanyakan kapan kedua pekerja tersebut dapat kembali dipekerjakan.

Ia berharap perusahaan dapat menghormati surat anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah tersebut demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan serikat pekerja.

“Kami berharap manajemen PT Alliance dapat mematuhi anjuran Disnaker Simalungun demi menjaga hubungan yang baik dan adil antara pengusaha dan pekerja,” pungkasnya.

(Sp)