Example 728x250
Berita Daerah

PERKUAT TRANSPARANSI dan AKUNTABILITAS DANA DESA KEJARI SIMALUNGUN ENTRI MEETING PENDAMPINGAN PROGRAM JAGA DESA

3
×

PERKUAT TRANSPARANSI dan AKUNTABILITAS DANA DESA KEJARI SIMALUNGUN ENTRI MEETING PENDAMPINGAN PROGRAM JAGA DESA

Share this article
PERKUAT TRANSPARANSI dan AKUNTABILITAS DANA DESA  KEJARI SIMALUNGUN ENTRI MEETING PENDAMPINGAN PROGRAM JAGA DESA

PERKUAT TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DANA DESA, KEJARI SIMALUNGUN GELAR ENTRY MEETING PENDAMPINGAN DAN PROGRAM JAGA DESA.

HUNTERNEWSTODAY COM
Simalungun,04 Juni 2026– Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen melaksanakan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) terkait Permohonan Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Simalungun, Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dan Pemerintah Nagori dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., dan disambut hangat oleh Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, S.E., M.Si., beserta para Pangulu se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam sambutannya, Camat Dolok Batu Nanggar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Simalungun atas pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut. Ia berharap melalui program ini dapat terjalin koordinasi yang semakin baik antara Pemerintah Nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun guna mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada sesi pemaparan Program Jaga Desa, Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra, S.H., menjelaskan bahwa Kejaksaan masih menerima berbagai laporan dan permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa, yang umumnya disebabkan oleh kekeliruan administratif maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Program Jaga Desa dihadirkan sebagai instrumen pencegahan guna meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Program Jaga Desa memungkinkan pemantauan penggunaan Dana Desa melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dapat diawasi serta dievaluasi secara lebih efektif, sehingga mampu mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Entry Meeting merupakan pertemuan awal antara Tim Jaksa Pengacara Negara dengan para Pangulu sebelum dilaksanakannya pendampingan lebih lanjut pada masing-masing Nagori terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, para Pangulu didorong untuk secara aktif melakukan konsultasi dan koordinasi terhadap setiap permasalahan, keraguan, maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, langkah tersebut penting agar potensi kesalahan yang terjadi akibat ketidaktahuan dapat dicegah sejak dini.
Tim Jaksa Pengacara Negara juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh guna mendukung terwujudnya tata kelola Dana Desa yang baik. Selain itu, disampaikan pula agar pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) difokuskan pada sektor usaha yang memiliki potensi unggulan di masing-masing wilayah sehingga dapat dikelola secara optimal, berkelanjutan, dan memiliki daya saing.
Dalam sesi diskusi, para Pangulu menyampaikan berbagai masukan dan kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu isu yang dibahas adalah usaha BUMDes di sektor peternakan lele yang mengalami kerugian akibat perubahan kondisi pasar dan meningkatnya biaya operasional. Para Pangulu berharap adanya masukan dan pendampingan dalam menentukan langkah perbaikan serta mitigasi risiko agar kerugian tidak semakin berlanjut.
Selain itu, para Pangulu juga menyampaikan bahwa latar belakang pendidikan dan kompetensi aparatur desa yang beragam sering kali menjadi tantangan dalam menghadapi kompleksitas pengelolaan pemerintahan dan Dana Desa. Oleh karena itu, mereka mengharapkan adanya pembinaan, edukasi, dan pendampingan yang berkelanjutan sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara tepat sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Secara umum, para Pangulu menyambut baik pelaksanaan Program Jaga Desa dan pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Mereka berharap tersedia ruang konsultasi yang aktif dan berkesinambungan sebagai sarana koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa di masing-masing Nagori.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengedepankan langkah-langkah preventif melalui pendampingan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan desa. Program Jaga Desa dan pendampingan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu menjadi sarana pencegahan terhadap potensi penyimpangan, sekaligus memberikan kepastian dan pemahaman hukum bagi para Pangulu dalam mengelola Dana Desa maupun mengembangkan BUMDes.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Simalungun dan para Pangulu untuk terus membangun koordinasi, konsultasi, dan pembinaan secara berkelanjutan guna mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.

Example 300250

HP