Konprensi Pers Oleh BBPOM Sumut di Dinkes Siantar
HUNTERNEWSTODAY COM/PEMATANGSIANTAR
Konprensi pers BBPOM
Sumut di Dinkes Siantar hari ini, 12 Desember 2025, membahas tentang penyitaan formalin di Pematangsiantar. BBPOM Medan telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan kejahatan pangan di Kota Pematangsiantar dan Simalungun, dengan 1 tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyitaan formalin ini merupakan hasil kerja sama antara BBPOM dan Dinas Kesehatan Pematangsiantar, yang menemukan dan menyita barang bukti berupa formalin sebanyak 542 liter dalam kemasan. Formalin ini diduga digunakan untuk mengawetkan mie kuning yang diproduksi di beberapa pabrik di Pematangsiantar dan Simalungun. ¹
Dinkes Pematangsiantar yang diwakili Urat Simanjuntak beserta kepala dinas kesehatan Simalungun juga mengimbau apotek dan toko obat untuk tidak menjual formalin secara bebas kepada masyarakat umum, karena penyalahgunaan formalin dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, termasuk kerusakan organ dan risiko kanker. ²
Rapat yang dibuka oleh Bpk Walikota Bpk Wesli silalahi beserta rombongan dari kabid dinkes Pematangsiantar ,Urat Manjuntak Kadis Kesehatan Simalungun E. Simanjuntak serta para wartawan dan rombongan BBPOM SUMUT
i kepala bbpom sumut Mojaza Sirait menyatakan bahwa formalin ini akan dibawa ke pengadikan tinggi dan 4 orang tersangka masih dalam pengembangan hukum dijadikan tersangka.
Walikota juga mengimbau agar tetap barang illegal ini tetap diawasi dari setiap line dengan kerjasamanya dihimbau tetap terkordinasi dengan baik sebab ini sgt merusak tubuh manusia
Sebagai dasar hukumnya UU no 8 thn 2012 psl 140 junto dan psl 86 ayat 2 dan psl 136 osk 78 ayat 1
05






