Bea Cukai Medan Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai
HUNTERNEWSTODAY COM/MEDAN redaksi pada jam 15 wib hari Kamis 23/10/25
MEDAN -SUMATRA-UTARA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara melalui Bea Cukai Medan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai yang kembali marak di wilayah Medan dan sekitarnya.
Masyarakat diminta untuk tidak mengkonsumsi, membeli, menyimpan, maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp200 juta. cetusnya pada media HUNTERNEWSTODAY COM pda 23/10/25 di jL K. L YOS SUDARSO NO 6. MEDAN
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Andi Pratama, menegaskan bahwa pita cukai merupakan tanda sah bahwa produk hasil tembakau telah memenuhi kewajiban perpajakan dan memiliki izin edar resmi.
Rokok tanpa pita cukai adalah barang ilegal. Selain merugikan keuangan negara, produk tersebut juga tidak melalui pengawasan mutu yang ditetapkan pemerintah dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal biasanya dilakukan dengan memanfaatkan celah distribusi di daerah dan menjual produk dengan harga jauh lebih murah.
Harga murah memang menarik, namun di balik itu terdapat risiko besar. Masyarakat yang membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai bisa ikut terjerat sanksi hukum,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai Medan secara rutin melakukan operasi pasar dan sosialisasi ke berbagai daerah di Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, Deli Serdang, dan Binjai. Dalam beberapa bulan terakhir, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dari hasil operasi gabungan di sejumlah titik.
Bea Cukai Medan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan temuan peredaran rokok tanpa pita cukai melalui Kring Bea Cukai 1500225, situs resmi www.beacukai.go.id, atau langsung ke kantor Bea Cukai terdekat.
Kami berharap dukungan masyarakat untuk menciptakan peredaran rokok yang sehat, legal, dan sesuai ketentuan. Jangan tergiur harga murah yang justru bisa merugikan diri sendiri dan negara,” tutup Andi.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Humas Bea Cukai Medan
Jl. K.L. Yos Sudarso No. 6, Medan, Sumatera Utara. humas.bcmedan@beacukai.go.id
Website: www.beacukai.go.id.(hartono)






