,Oknum Guru SMA Bukit Cahaya Dilaporkan ke Kejari Simalungun, Karrna Rekening PIP Dikuasainya
SIMALUNGUN, (HUNTERNEWSTODAY COM)
Dana PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan. Dana ini ditujukan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.
Bagi banyak siswa, dana ini bukan sekadar angka, melainkan dukungan vital untuk membeli seragam, buku tulis, hingga sepatu baru guna menunjang semangat belajar di kelas.
Anehnya, di SMA Bukit Cahaya yang berada di Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, seorang oknum guru inisial RD malah menahan buku rekening siswa penerima PIP.
Atas dasar tersebut, Ardy Saragih, SH dari Kantor Hukum dan Bantuan Hukum Raya dan Rekan, Senin (6/7/2026) melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Ardy meminta agar Kejari Simalungun segere memeriksa oknum guru RD untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam hal penguasaan buku rekening dan peruntukan penggunaannya.
”Kepala sekolah dan oknum guru RD ini kita minta segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ardy.
Dalam laporannya, Ardy menyebut bahwa di T.A 2025/2026 pada Bulan Desember 2025 siswa/siswi SMA Bukit Cahaya menerima Bantuan PIP dari pemerintah yang disalurkan langsung ke rekening siwa/i masing-masing penerima yaitu sebesar Rp.1.800.0000;
Kemudian pada bulan Juni 2026 siswa/I juga menerima bantuan PIP yang jumlahnya relatif yaitu pada siswa/i kelas 12 menerima sebesar Rp.900.000 dan siswa/i kelas 10 dan 11 menerima sebesar Rp.1.800.000;
Dijelaskan Ardy, sesuai dengan Permendikbud pemegang rekening penerima PIP adalah Peserta Didik tersebut yang menerima dana tidak boleh dikuasai oleh pihak sekolah ataupun oknum guru tertentu;
Namun yang terjadi di SMA Bukit Cahaya Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun tidak berdasarkan peraturan maupun prosedural dalam petunjuk pelaksanaan program yang dimana pihak sekolah menyalahi/bertentangan dengan aturan tersebut karena diduga oknum guru dengan inisial RD menahan buku rekening penerima dana PIP peserta didik tersebut dan hal ini diakui oleh siswa/i SMA tersebut;
Lebih lanjut dikatakan Ardy, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari Peserta Didik penerima dana PIP tersebut yaitu bahwa oknum guru RD tersebut menahan rekening penerima PIP dan kemudian apabila Peserta Didik ingin mengambil dana tersebut ke Bank BNI Jl. Merdeka Pematangsiantar oknum guru tersebut baru membagi rekening masing-masing penerima dan kemudian guru tersebut menemani peserta Didik ke Bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.
Kemudian setelah Peserta Didik sudah mengambil Dana PIP kemudian oknum gurur RD tersebut langsung meminta agar memberikan dana tersebut kepadanya, dan kemudian RD lalu memotong dana itu dengan beberapa alasan, yaitu : untuk membayar SPP, uang administrasi, uang lelah,uang fotocopy, uang sampul raport, uang minyak guru dan untuk kelas 12 pemotongan juga untuk uang terimakasih dan uang Ijazah, untuk uang Ijazah sebesar Rp.300.000 dan uang terimakasih sebesar Rp.150.000, serta uang raport sebesar Rp.50.000;
Bahwa dari total Dana PIP tersebut yang diterima peserta didik bervariatif, ada yang hanya menerima Rp.150.000 sampai Rp.210.000 bahkan ada Peserta didik penerima PIP tidak menerima apapun setelah dana tersebut diberikan kepada oknum guru tersebut;
Informasi yang berhasil didapat dari Peserta Didik yang tidak mau menyerahkan Dana PIP tersebut maka oknum guru RD secara terus menerus menghubungi siswa itu bahkan mengejar sampai ke rumah mereka agar siswa itu menyerahkan dana tersebut kepadanya.
Ketika siswa menanyakan terkait buku rekeningnya, RD malah menyuruh siswa untuk menghadirkan orangtuanya ke sekolah sekedar melihat buku rekening dimaksud.
“Suruh bapakmu/orang tua mu kesini (sekolah) tetapi untuk melihat buku rekening PIP saja,” sebutnya.
Demgan kesal Ardy mengatakan bahwa RD mengaku melakukan pemotongan Dana PIP untuk digunakan biaya Uang Raport/Sampul Raport, sementara hal tersebut dibayarmenggunakan dana BOS termasuk untuk kegiatan administrasi sekolah.
”Kami meminta Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Simalungun agar juga memeriksa penggunaan Dana BOS SMA Bukit Cahaya,” pinta Ardy.
Menurut Ardy, berdasarkan dugaannya, oknum guru RD telah melanggar petunjuk pelaksaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan Nomor 10 Tahun 2020 dan juga merugikan Keuangan Negara dengan melawan Hukum untuk memperkaya diri sendiri sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan demi mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999. (Red)
Oknum Guru SMA Cahaya Dilaporkan ke Kejari Simalungun Karena Rekening PIP Dikuasainya





