Example 728x250
Berita Daerah

Manejer Unit Kebon Marihat PTPN-IV Serasa Kebal Hukum Tidak Koperatif

142
×

Manejer Unit Kebon Marihat PTPN-IV Serasa Kebal Hukum Tidak Koperatif

Share this article
Manejer Unit Kebon Marihat PTPN-IV Serasa Kebal Hukum Tidak Koperatif

Menejer Unit Kebun Marihat Serasa Kebal Hukum Tidak Koperatif

Hunternewstoday com, Simalungun

Example 300250

Menejer unit kebon Marihat PTPN-IV .Andi Sahatman Purba serasa kebal hukum tidak koperatif terhadap panggilan dari mitra kerja /wartawan pada saat kejadian pada tgl 10/04/2026 terkait konfirmasi pupuk kcl diduga dijual oleh karyawan kebon pada masyarakat.

Saat hunternewstoday com turun ke lapangan tepatnya di blok 20 afdeling 4 jalan Mangunsong bahwa pupuk kcl sebanyak 8 karung dengan dua tumpukan berbeda yang diduga menunggu pengangkatan oleh masyarakat dari karyawan unit kebon ini ternyata kegagalan yang didapat oleh kedua pihak kebon dan masyarakat sebagai pembeli tiba-tiba para wartawan, LSM mencegah dan menggagalkan jualbeli pupuk itu hingga saat itu juga pupuk yang ditangkap oleh wartawan dibawa ke kantor afd tersebut.

untuk memperjelas masalah tersebut dicoba ditelpon menejer tersebut namun tidak pernah mau koperatif terhadap panggilan, seakan -akan menejer tersebut kebal hukum.

Inisiatip dari wartawan mencoba untuk membawa pupuk tersebut ke kantor polres simalungun, tiba” dari pihak kebon mencegah dengan menyatakan tunggu ada instruksi dri pimpinan cetusnya pada cru media Hunternews. hingga sampai hari itu juga tidak ada tanggapan dari pihak kebon. hanya iming-iming menyuruh menunggu bahwa asisten sudah dijalan menuju ke afd 4 untuk bisa mencari solusinya tapi hal itu tidak ada hingga saat ini tgl 13/04/26

Sebagai kekuatan hati dan dasar wartawan hunternewstoday menyatakan pupuk dari kebon dijual ke masyarakar berdasarkan pernyataan dari seorang kampung jln mangunsog afd 8 yaitu boru manik jelas dia mengetahui bahwa pupuk tersebut di beli ole Leo Silaban dari pihak kebon tersebut cetusnya pada cru media hunternews pada tgl 10/04/26

sesuai dengan aturan sangsi dan hukum berarti pihak kebon diduga telah berulang – Ulang terjadi dan ini dikenai pasal tindak pidana korupsi psl 31 tahun 1999.dan yang baru UU tipikor no 20 thn 2001
Dan masakah ini akan mencoba menghubungi pihak Dirut produksi dan pihak Tipiter polres simalungun belum bisa dihubungi. hingga berita ini turun ke meha redaksi

091#