Kejaksaan Negeri Simalungun Kawal Proyek PLN UP3 Pematangsiantar Lewat Pendampingan Hukum
HUNTERNEWSTODAY COM
SIMALUNGUN – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance) terhadap proyek strategis kelistrikan milik PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar. Pendampingan ini difokuskan pada Pekerjaan Pembangunan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) untuk pemasangan baru pelanggan reguler atas nama PTPN III di Kawasan Industri Nusantara (KIN) Sei Mangkei.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) terjun langsung ke lapangan untuk meninjau progres pekerjaan guna memastikan proyek berjalan sesuai koridor hukum dan tepat waktu.
Sinergi Berdasarkan Permohonan PLN UP3
Kegiatan pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan dari PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar untuk mendapatkan pengawalan hukum agar proses pembangunan infrastruktur kelistrikan bagi pelanggan dengan daya besar ini tidak mengalami kendala yuridis.
“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara di sini adalah untuk memberikan mitigasi risiko hukum. Kami memastikan bahwa pembangunan SKTM untuk PTPN III ini berjalan transparan dan akuntabel, mengingat proyek ini memiliki dampak ekonomi yang sangat signifikan bagi wilayah Simalungun,” ujar Alvonso Manihuruk di sela peninjauan lapangan.
Pekerjaan yang mendapatkan pendampingan ini meliputi pembangunan SKTM dari Gardu Induk (GI) Sei Mangkei menuju Gardu Hubung (GH) pelanggan sepanjang 3,6 kilometer sirkit (kms). Selain itu, dilakukan rekonfigurasi penyambungan pada penyulang SM09 serta pemasangan Kubikel ACO TM 20KV 1250A sebagai sistem switching, pengaman, dan alat ukur pemakaian daya.
Dengan adanya pendampingan dari Kejari Simalungun, diharapkan kendala di lapangan dapat diminimalisir sehingga ketersediaan energi listrik untuk mendukung hilirisasi industri di Sei Mangkei dapat segera terealisasi tanpa hambatan hukum.
DP






